MANADOUPDATE,COM- Akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pria yang terjadi beberapa bulan lalu.
Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial BA dan EB juga turut diperiksa dan langsung dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap NY berlangsung intensif sejak Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Resmob Polres Metro Bekasi.
“Pemeriksaan saudara NY saat ini sedang berjalan. Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Kita menunggu hasil pemeriksaan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Jerico, dikutip dari beberapa media.
Kasat Reskrim pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.
“Yang disangkakan adalah masalah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” tandasnya.
Terkait penahanan, Jerico memastikan langkah tersebut dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang semua sudah selesai, pasti kita lakukan (penahanan), apalagi jika tidak kooperatif,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima Besar Ormas Adat Manguni Makasiouw, Andy Rompas dan Nancy Angela Hendriks mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Kamis (8/1), untuk menanyakan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap saudaranya, Fendy (41), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama sejumlah rekannya.
Kedatangannya ke Mapolres Metro Bekasi bukan semata karena kasus saudaranya, tetapi juga untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.
Akhirnya kedatangan Andy dan Nancy membuakan hasil Mapolres Metro Bekasi telah melakukan penahanan terhadap YN.












