Talaud  

Dipimpin Kasi Intel, Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum Begi Aparat Pemerintah dan Masyarakat 

MANADOUPDATE, COM- Tak bosan-bosan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud secara rutin menggelar kegiatan penerangan hukum bagi aparat pemerintahan dan masyarakat

Beberapa poin yang menjadi penekanan pada penerangan hukum diantaranya mengenai jenis-jenis hak tanah masyarakat.

Tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah sengketa tanah, dalam pelaksanaan penerangan hukum yang digelar oleh Seksi Intelijen Kejari Talaud menghadirkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Talaud, melalui Kepala Seksi Intelijen, Samuel Naibaho, S.H., M.H menuturkan, kegiatan yang digelar di Kecamatan Melonguane Timur, siang tadi, Jumat (20/02/2026) bertujuan agar masyarakat dan aparat pemerintah Kecamatan dan Desa memahami prosedur hukum yang benar terkait penguasaan tanah.

“Diharapkan melalui aparat pemerintahan yang hadir, bisa memberikan edukasi ke masyarakat terkait materi kegiatan hari ini,” ungkapnya.

Apalagi kata Samuel, di Kabupaten Kepualaun Talaud sangat rentan terjadinya sengketa tanah di tengah masyarakat. Maka sangatlah penting kegiatan berbasis edukatif seperti ini.

Sejalan dengan tema kegiatan “Jenis Hak Atas Tanah, Peralihan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Indonesia”, Kejari Talaud menghadirkan 2 orang penyaji materi dari Badan Pertanahan Negara, Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Iya. Agar bisa berdiskusi secara luas dan terperinci, maka kami menghadirkan pihak BPN sebagai narasumber pada kegiatan ini,” ujar Naibaho.

Selain, Kasi Intel Kejari Talaud, Samuel, turut hadir juga dalam penerangan hukum tersebut yaitu Desliana Sitorus, S.H. selaku Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bertindak selaku Moderator, Fadjri Cachdar, S.H. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud bertindak selaku Narasumber, Muhammad Maskur Ansyar, S.T. selaku Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud bertindak selaku Narasumber, Iswan P. Mamintada, SE., ME. selaku Camat Melonguane Timur, Mohammad Ghalib, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Seles Marlon, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, David Kristianto, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bertindak selaku MC, Afifudin selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Anjelrio Laloma selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Pegawai Kantor Kecamatan Melonguane Timur, Para Kepala Desa Se Kecamatan Melonguane Timur, Para Perangkat Desa Se Kecamatan Melonguane Timur, Para Anggota BPD Se Kecamatan Melonguane Timur, Perwakilan Masyarakat Se Kecamatan Melonguane Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *