MANADOUPDATE.COM-Dalam upaya meningkatkan kesehatan dan produktivitas tenaga kerja, Perusahaan Kelapa Jaya Lestari (PT KJL) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sulawesi Utara (Dinkes Sulut) melaksanakan kegiatan medical check-up (MCU) bagi puluhan karyawan.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan para pekerja tetap terjaga, sehingga dapat menunjang kinerja dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
MCU ini rutin dilakukan secara berkala setiap tahun.
Tim Humas & Legal PT KJL, Alvin Tumewu, Muson Hermanus, mengatakan ada sebanyak 50 karyawan di departemen produksi yang mengikuti MCU.
Menurut Alvin, MCU ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keamanan pangan selama proses produksi berlangsung.
“Medical Check-Up ini bukan sekadar formalitas kesehatan karyawan, melainkan pilar penting dalam menjaga keamanan pangan dan keberlangsungan bisnis,” ucap Alvin.
Alvin juga menambahkan, MCU ini wajib dilakukan setiap perusahaan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Permennakertrans.
Berikut tujuan utama pelaksanaan MCU bagi perusahaan desiccated coconut:
1. Menjamin Keamanan Pangan (Food Safety)
Industri kelapa kering sangat rentan terhadap kontaminasi mikroba, terutama Salmonella.
Deteksi Penyakit Menular: Memastikan karyawan yang menangani produk langsung tidak membawa penyakit menular (seperti tifus, hepatitis A, atau parasit) yang dapat berpindah ke produk.
Kepatuhan Standar Internasional: Memenuhi syarat sertifikasi pangan seperti HACCP, ISO 22000, atau BRC, yang mewajibkan bukti kesehatan personel secara berkala.
2. Mitigasi Risiko Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Lingkungan pabrik pengolahan kelapa memiliki risiko spesifik yang harus dipantau:
Kesehatan Pernapasan: Menilai dampak debu kelapa atau uap dari proses pengeringan terhadap paru-paru pekerja.
Kesehatan Pendengaran (Audiometri): Memantau efek paparan bising dari mesin pemarut (grinder) dan mesin pengering (dryer).
Masalah Kulit: Mendeteksi adanya dermatitis akibat kontak terus-menerus dengan air kelapa atau bahan pembersih (sanitasi).
3. Pemenuhan Regulasi Pemerintah
UU No. 1 Tahun 1970: Mewajibkan pengusaha memeriksakan kesehatan badan secara berkala untuk semua tenaga kerja di bawah pembinaannya.
Permennakertrans No. 02/1980: Mengatur pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja.
4. Efisiensi dan Produktivitas Perusahaan
Menurunkan Angka Absensi: Deteksi dini penyakit memungkinkan penanganan lebih cepat sebelum kondisi memburuk, sehingga mengurangi hari kerja yang hilang karena sakit.
Penempatan Kerja yang Tepat: Memastikan karyawan ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kondisi fisik mereka (misalnya, pekerja di bagian packing berat harus memiliki kesehatan tulang belakang yang baik).












