Temui Bahlil, Gubernur Yulius Ungkap Strategi Baru Pacu Legalitas WPR dan IPR, Demi Tambang Rakyat

MANADOUPDATE.COM – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) terus mendorong percepatan penataan dan legalitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan strategis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia.

Dalam pertemuan itu, Gubernur YSK menyampaikan sejumlah strategi untuk mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.

Salah satu langkah yang diusulkan Pemprov Sulut adalah permohonan diskresi kepada Menteri ESDM untuk mengurai persoalan regulasi yang selama ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses penetapan dokumen pengelolaan WPR.

Usulan tersebut diarahkan agar proses yang telah dikerjakan secara teknis sebelumnya tetap dapat dilanjutkan dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor pertambangan rakyat.

Dalam dokumen Strategi Akselerasi Tata Kelola WPR dan IPR Sulawesi Utara, Pemprov Sulut menjelaskan bahwa sejumlah blok WPR yang diusulkan telah memiliki aktivitas pertambangan masyarakat.

Namun, belum optimalnya proses penetapan WPR membuat aktivitas tersebut belum memperoleh kepastian hukum secara maksimal.

Persoalan lainnya berada pada tahapan administrasi penetapan WPR. Dokumen teknis telah disiapkan, namun proses selanjutnya menghadapi sejumlah persyaratan yang dinilai harus dipenuhi secara berurutan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian yakni Pasal 74 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), rekomendasi tata air, tata ruang serta persetujuan lingkungan yang harus dipenuhi dalam proses penetapan Dokumen Pengelolaan WPR.

Pemprov Sulut menilai terdapat kondisi di mana sejumlah persyaratan tersebut justru lebih memungkinkan diselesaikan setelah dokumen WPR ditetapkan.

Karena itu, Gubernur YSK mengusulkan adanya diskresi dari Menteri ESDM untuk mempercepat penetapan Dokumen Pengelolaan WPR Sulawesi Utara.

Usulan tersebut juga mempertimbangkan dokumen teknis yang sebelumnya telah diselesaikan tim teknis tekMIRA pada September 2025, sebelum regulasi baru tersebut diterbitkan.

Pendekatan itu mengacu pada prinsip non-retroaktif, sehingga hasil pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelum regulasi baru diberlakukan diharapkan tetap memperoleh kepastian penyelesaian.

Selain percepatan untuk blok di luar kawasan hutan, Pemprov Sulut juga menyiapkan skema percontohan untuk pertambangan rakyat yang berada di kawasan hutan.

Tiga blok masuk dalam portofolio akselerasi, yakni satu blok Mintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta dua blok di kawasan Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ketiga blok tersebut diarahkan menjadi pilot project tata kelola pengurusan IPR dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem.

Pemprov Sulut menegaskan, skema tersebut bukan untuk mengabaikan ketentuan lingkungan. Sebaliknya, pendekatan tersebut diarahkan untuk menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan bersamaan dengan pengelolaan kawasan hutan yang bertanggung jawab.

Strategi lainnya menyangkut mekanisme pembagian blok pertambangan rakyat.

Pemprov Sulut mengusulkan pendekatan bottom-up, di mana pengajuan dapat berasal dari koperasi dengan luas maksimal 10 hektare maupun perorangan dengan luas maksimal 5 hektare.

Selanjutnya, usulan tersebut akan melalui evaluasi tata ruang serta rekomendasi teknis dari Dinas ESDM sebelum masuk pada proses legalitas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulut.

Pendekatan ini diharapkan dapat membuat proses pengelolaan pertambangan rakyat lebih adaptif sekaligus mengurangi potensi persoalan sosial di lapangan.

Percepatan legalitas WPR dan IPR juga dibarengi dengan perhatian terhadap aspek lingkungan.

Pemprov Sulut mendorong agar dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang disiapkan sebelum IPR diterbitkan. Dengan demikian, legalitas pertambangan rakyat tidak hanya berbicara mengenai kepastian izin, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap lingkungan.

Secara keseluruhan, strategi yang ditawarkan Pemprov Sulut mencakup lima blok di luar kawasan hutan melalui jalur percepatan, usulan diskresi Menteri ESDM terhadap Dokumen Pengelolaan WPR hasil kerja tekMIRA September 2025, mekanisme koordinat secara bottom-up serta jaminan reklamasi melalui APBD Provinsi Sulut 2026.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Sulut untuk menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian legalitas, membuka ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan WPR dan IPR di Sulawesi Utara.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Sulut berharap legalitas pertambangan rakyat dapat segera memperoleh kepastian sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dalam kerangka hukum dan tata kelola yang lebih jelas.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *