Video Viral Soal Tambang, Pemprov Sulut Buka Data dan Tegaskan Kewenangan di Pusat

MANADOUPDATE.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan klarifikasi atas beredarnya video di media sosial yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait sektor pertambangan di daerah tersebut.

Melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiscus Maindoka, Pemprov menanggapi sejumlah isu yang disorot, mulai dari keberadaan Kontrak Karya, ketimpangan luas wilayah tambang, hingga tudingan bahwa kebijakan tata ruang tidak berpihak kepada masyarakat.

Lima Perusahaan Pemegang Kontrak Karya Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut, terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) komoditas emas yang beroperasi di sejumlah wilayah. Perusahaan tersebut yakni PT J Resources di Bolaang Mongondow Raya, PT Meares Soputan Mining di Minahasa Utara, PT Tambang Tondano Nusajaya di Minahasa Utara dan Bitung, PT Gorontalo Sejahtera Mining di Bolaang Mongondow Utara, serta PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten
Kepulauan Sangihe.

“Sebagian besar perusahaan berada pada tahap eksplorasi hingga operasi produksi dengan luas konsesi yang relatif besar,” ujar Fransiscus, Rabu (25/3/2026).

Menanggapi anggapan mengenai ketimpangan luas wilayah antara Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibandingkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemprov menjelaskan bahwa saat ini terdapat 49 blok usulan WPR dengan luas sekitar 4.267 hektare yang masih dalam tahap pembahasan.

Sebagian wilayah usulan tersebut berada dalam kondisi tumpang tindih dengan area konsesi perusahaan. Untuk menyelesaikan persoalan itu, diperlukan proses penyesuaian atau penciutan wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemprov Sulut menyatakan terus mendorong percepatan penetapan WPR, termasuk berkoordinasi dengan perusahaan agar sebagian wilayah konsesi dapat dilepas dan dialihkan untuk pertambangan rakyat.

Pemprov juga menegaskan bahwa penetapan WPR harus melalui kajian teknis, lingkungan, dan sosial, serta membutuhkan dukungan anggaran untuk penyusunan dokumen pendukung.

Pencabutan KK Bukan Kewenangan Daerah
Terkait tuntutan agar pemerintah daerah mencabut Kontrak Karya, Pemprov Sulut menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan daerah.

“Kontrak Karya diatur berdasarkan undang-undang dan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik dalam penerbitan, evaluasi, maupun penghentian,” kata Fransiscus.

Seiring berlakunya regulasi terbaru di sektor pertambangan, kewenangan pemerintah daerah juga semakin terbatas, termasuk dalam pengelolaan IUP mineral logam yang kini berada di bawah pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemprov tetap menjalankan fungsi pengawasan, terutama pada aspek lingkungan, kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Pemprov Sulut juga membantah tudingan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak berpihak kepada masyarakat. Pemerintah menyebut revisi RTRW justru dilakukan untuk mengurangi dominasi kawasan pertambangan.

Sebelumnya, hampir seluruh wilayah Sulut masuk dalam kawasan pertambangan berdasarkan peta dari Kementerian ESDM. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik ruang serta tekanan terhadap lingkungan.

Melalui revisi RTRW, kawasan tambang kini difokuskan pada wilayah yang dinilai layak secara teknis dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.

Pemprov Sulut turut membantah tudingan adanya praktik oligarki dalam kebijakan pertambangan dan tata ruang. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas akses masyarakat melalui skema WPR.

Selain itu, perusahaan tambang didorong untuk menerapkan prinsip pertambangan yang baik, termasuk tanggung jawab sosial dan perlindungan lingkungan.

Pemprov juga menyatakan terus memperjuangkan penciutan wilayah konsesi perusahaan agar sebagian dapat dialihkan menjadi WPR dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov Sulut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *