Hantaru ke-66, ATR/BPN Sulut Antar Sertifikat PTSL Langsung ke Rumah Warga

MANADOUPDATE,COM- Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-66 dengan menghadirkan pola pelayanan berbeda.

Selain menggelar upacara, ATR/BPN Sulut mulai menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung ke rumah warga atau door to door.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan peringatan Hantaru ke-66. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, John Wiclif Aufa, bersama jajarannya turun langsung menyerahkan sertifikat kepada masyarakat.

“Kita merubah pelayanan, mengantar ke masyarakat. Jadi dia santai di rumah, barangnya tiba,” kata John.

Penyerahan diawali di sejumlah wilayah di Kota Manado. Selanjutnya, kepala kantor pertanahan bersama jajaran di seluruh Sulawesi Utara akan melanjutkan pola penyerahan sertifikat secara langsung kepada masyarakat.

Menurut John, pelayanan door to door merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan secara langsung kepada masyarakat.

“Jadi ATR/BPN datang, negara hadir dan datang melayani masyarakat langsung di rumahnya. Produk yang sudah selesai kita serahkan di rumah masing-masing,” ujarnya.

John menargetkan seluruh kantor pertanahan di Sulawesi Utara mulai melakukan penyerahan sertifikat pada 24 hingga 25 September 2026. Sertifikat yang telah selesai diproses akan langsung diserahkan kepada pemiliknya.

“Target saya dua hari ini, tanggal 24 dan 25, semua kantor pertanahan sudah jalan menyerahkan sertifikat,” katanya.

Sulut Dapat Kuota 19.177 Bidang PTSL

Untuk program PTSL 2026, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan kuota sebanyak 19.177 bidang tanah.

ATR/BPN Sulut memastikan sertifikat PTSL yang menjadi bagian dari program pemerintah diserahkan secara gratis kepada masyarakat yang telah mengikuti proses pendaftaran melalui pemerintah desa atau kelurahan.

“Jadi secara gratis. Semua yang didaftarkan namanya PTSL, semua dibiayai negara,” tegas John.

Meski demikian, terdapat sejumlah biaya yang menjadi kewajiban masyarakat sesuai ketentuan, di antaranya biaya patok dan meterai. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayarkan ke kas daerah.

“Intinya PTSL semuanya gratis. Yang masyarakat bayar itu kalau patok ditanggung masyarakat, biaya meterai, itu ketentuannya. Terus BPHTB, BPHTB itu bayar ke kas daerah,” jelasnya.

John juga mengingatkan masyarakat untuk melapor apabila menemukan oknum yang meminta pungutan di luar ketentuan dalam proses PTSL.

“Kalau pegawai, saya tindak sesuai dengan ketentuan pegawai,” tegasnya.

Pendaftaran PTSL Dibuka di Empat Kota

ATR/BPN Sulut juga membuka kesempatan pendaftaran PTSL secara lebih luas di empat kota, yakni Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.

Skema tersebut memungkinkan masyarakat yang bidang tanahnya belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang telah ditentukan.

John mengatakan, proses di empat kota tersebut membutuhkan ketelitian karena cukup banyak bidang tanah yang telah terdaftar sebelumnya.

“Empat kota ini memang agak rumit karena banyak bidang yang sudah terdaftar, jadi kita hati-hati. Jadi nanti akan ditemukan satu-satu,” katanya.

Program tersebut dibuka hingga Desember 2026. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pendaftaran melalui aparat pemerintah di tingkat kelurahan maupun desa.

Pengukuran Terjadwal Terus Berjalan

Selain PTSL, ATR/BPN Sulut juga menjalankan program pengukuran terjadwal yang telah berjalan di seluruh wilayah Sulawesi Utara dan terus dievaluasi.

Menurut John, pelayanan pertanahan di Sulut memungkinkan proses pengukuran dilakukan lebih cepat dari target waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, selama seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

“Kalau saya lihat sebenarnya tidak ada kendala. Kita sampai lima hari pun bisa. Yang penting dengan BPHTB connect,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *