Dituduh Tipu Ratusan Juta Rupiah, Ferdinand Dumais Ingatkan Soal Implikasi Hukum Pencemaran Nama Baik

MANADOUPDATE,COM-Anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais, angkat bicara menanggapi tuduhan dugaan penipuan ratusan juta rupiah yang ditujukan kepadanya.

Ferdinand menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

“Semua orang berhak menyatakan pendapatnya. Itu sesuai dengan UUD 1945 dan tentu kita hormati. Tetapi, persoalannya adalah apakah substansi tuduhan bahwa saya melakukan penipuan ratusan juta rupiah itu benar dan memiliki dasar, atau justru dibuat-buat,” ujar Ferdinand.

Menurut dia, setiap tuduhan harus didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penyampaian informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ferdinand juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat. Apabila berkaitan dengan pemberitaan media, penyelesaiannya juga harus mengacu pada ketentuan pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Minta Partai Gerindra Bersikap Objektif

Selain memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, Ferdinand berharap pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan objektif.

Ia menilai, persoalan yang melibatkan kader partai perlu ditangani melalui mekanisme internal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Ferdinand, klarifikasi perlu dilakukan secara lisan maupun tertulis untuk mengetahui duduk perkara sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan dan kode etik partai.

“Untuk proses di partai, tentu ada mekanismenya. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan agar tidak terjadi pencemaran nama baik, fitnah, maupun pembunuhan karakter,” katanya.

Ia juga berharap proses pemeriksaan internal dilakukan secara menyeluruh melalui verifikasi informasi, pemeriksaan dokumen, serta permintaan keterangan dari para pihak dan saksi yang relevan.

Menurut dia, langkah tersebut penting dilakukan sebelum persoalan dibawa ke tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan diteruskan ke Badan Kehormatan Partai sesuai mekanisme organisasi.

Ferdinand turut berharap pimpinan DPC mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada kader yang menghadapi persoalan tersebut, apabila diperlukan dan sesuai ketentuan partai.

Ia menegaskan, setiap tahapan harus dijalankan secara utuh, objektif, dan sesuai aturan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat dilanjutkan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Saya yakin pimpinan partai akan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.

Ferdinand Jelaskan Versi Kronologi Uang Rp 75 Juta

Terkait persoalan yang disebutnya berkaitan dengan dua laporan dan sejumlah tuduhan, Ferdinand meminta agar perkara tersebut dilihat berdasarkan fakta, bukti, serta kedudukan hukum masing-masing pihak.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 75 juta yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, menurut versinya, merupakan uang pribadi yang dipinjamkan kepada almarhum Desten pada malam sebelum peristiwa yang dipersoalkan.

Ferdinand mengatakan, uang tersebut diberikan atas dasar kepercayaan. Ia juga menyebut istri almarhum, Linda Pangau, mengetahui pemberian uang tersebut.

Menurut Ferdinand, pada hari berikutnya, Linda Pangau mengembalikan uang itu kepadanya. Ia pun membantah jika transaksi tersebut ditafsirkan sebagai tindakan penipuan.

“Posisi saya adalah membantu almarhum Desten dengan uang pribadi saya sebesar Rp 75 juta pada malam sebelumnya. Istrinya mengetahui hal itu. Keesokan harinya, Ibu Linda Pangau mengganti uang tersebut kepada saya. Itu murni atas dasar saling percaya,” jelasnya.

Ferdinand mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk apakah terdapat perjanjian tertulis yang mengatur transaksi tersebut beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ia menilai, persoalan itu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Pertanyakan Tuduhan Terkait Cek Rp 75 Juta

Ferdinand juga menanggapi tuduhan dari seseorang berinisial VP yang berkaitan dengan cek senilai Rp 75 juta.

Ia meminta agar persoalan tersebut diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terkait.

Menurut Ferdinand, ada sejumlah hal yang perlu dijawab, di antaranya siapa pemilik cek tersebut, apakah terdapat perjanjian bisnis yang mendasarinya, siapa pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran, serta apakah terdapat bukti transfer uang dari VP kepadanya terkait cek tersebut.

“Coba dibuktikan, siapa pemilik cek itu, apakah milik saya atau orang lain. Apakah ada perjanjian bisnisnya? Kalau ada, siapa yang berkewajiban membayar cek tersebut? Apakah saudara VP pernah mentransfer uang kepada saya terkait cek itu?” katanya.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.

Selain itu, Ferdinand mempersoalkan sebuah pamflet yang menurutnya dikirimkan oleh VP. Ia menilai materi tersebut mengandung narasi tendensius dan berpotensi merugikan nama baiknya.

Karena itu, ia mengingatkan agar penyampaian tuduhan kepada publik dilakukan secara hati-hati, terutama apabila persoalan yang dipersoalkan belum dibuktikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siap Tempuh Langkah Hukum

Ferdinand mengaku merasa dirugikan oleh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tuduhan harus disertai dasar dan bukti yang jelas.

Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan agar dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tuduhan itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, apakah pihak yang menuduh siap dengan konsekuensi hukumnya? Kita semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Ferdinand juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan, termasuk dasar yang digunakan untuk mengaitkan dirinya dengan dugaan penipuan tersebut.

Menurut dia, apabila tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar yang kuat dan terbukti merugikan nama baiknya maupun Partai Gerindra, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan aturan organisasi yang berlaku.

Ia kembali menekankan pentingnya mengedepankan fakta, bukti, klarifikasi, serta asas praduga tak bersalah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ferdinand berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.

Ia menilai, penyelesaian yang mengedepankan klarifikasi dan bukti akan membantu memastikan persoalan ditangani secara objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *