MANADOUPDATE.COM — Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Temmy Rompas, membantah tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MA alias Meyta, warga Desa Mokupa.
Tegas Rompas, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan menyatakan telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tomohon.
Temmy menjelaskan, dirinya mengaku kecewa atas unggahan di media sosial yang menyebut dirinya sebagai hukum tua yang “biadab dan amoral”. Pernyataan tersebut menurutnya telah merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pemerintah desa.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan kepada saudari Meyta Adam atau yang menggunakan akun Facebook Mey Adam,” tegas Temmy saat ditemui di kantor hukum tua Desa Borgo.
Ia bilang, dirinya merasa dirugikan oleh pernyataan yang beredar di media sosial tersebut. Temmy juga menilai unggahan itu berdampak terhadap kedua anak perempuannya yang mengetahui adanya pernyataan negatif mengenai ibu mereka.
“Anak-anak saya, bagaimana pun, terganggu secara psikis melihat postingan yang mengatakan ibunya biadab dan amoral,” ungkapnya.
Temmy turut menyayangkan persoalan tersebut berkembang di media sosial. Ia mengklaim pemerintah desa telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung, tetapi upaya tersebut tidak pernah digubris.
Malahan saat hendak dimintai klarifikasi di kantor kepolisian Polsek Tombariri, perempuan Meyta malah melarikan diri. Hal itulah yang kemudian menurut hukum tua Temmy malah diputar balikan fakta dengan menyebut saat itu terjadi penganiayaan.
Ia juga menyoroti status MA yang disebutnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara namun tidak mencerminkan diri sebagai seorang ASN.
Meski mengaku kecewa, Temmy menyatakan tidak ingin membalas unggahan tersebut melalui media sosial. Ia memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Saya tidak mau berbalas pantun di Facebook. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke Polres Tomohon tentang pencemaran nama baik saya selaku hukum tua. Kami sudah membuat laporan, tinggal menunggu proses hukum berjalan,” katanya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan MA melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut, dugaan penganiayaan disebut dilakukan oleh Hukum Tua Desa Borgo.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Borgo saat ditemui menyebut kejadian penganiayaan oleh hukum tua sebagaimana disebutkan MA tidak pernah terjadi.
Mereka menyatakan bahwa Hukum Tua Temmy tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyebut sejumlah anggota kepolisian berada di lokasi saat kejadian yang dipersoalkan.
“Tidak ada satu pun penganiayaan dilakukan kepadanya. Masyarakat menjadi saksi kalau Ibu Kumtua tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang disebut-sebut. Coba buktikan dengan visum kalau memang ada bekas aniaya. Bahkan anggota Polsek juga menjadi saksi di lokasi karena kejadian yang dia sebutkan di depan Polsek dan disaksikan sejumlah anggota polisi,” ujar warga bernama Thia.(**)













