MANADOUPDATE,COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana umum terkait narkotika melalui inovasi layanan LABB KEBUT, Selasa (20/10/2026).
Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, S.H., M.H., didampingi staf Andre Wahyudi, S.M., di Desa Paku Selatan.
Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi DP 2591 PD. Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tertanggal 14 September 2026, dalam perkara atas nama terpidana Wahyuddin.
Layanan LABB KEBUT merupakan salah satu inovasi Kejari Bolmut untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang berhak diterima sesuai putusan pengadilan.
Melalui layanan ini, proses pengembalian barang bukti diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi prosedur yang berbelit-belit.
Selain memberikan kemudahan, pelaksanaan layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejari Bolmut meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejari Bolmut berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan responsif, sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui inovasi LABB KEBUT, Kejari Bolmut berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta dapat mendukung peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.













