MANADOUPDATE.COM – Sengketa lahan di kawasan Ring Road kembali menjadi perhatian. Roy Korengkeng, yang mengaku sebagai pihak yang sah menguasai lahan tersebut, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Adriani Kosanto pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Korengkeng memenuhi panggilan penyidik Kamneg Ditkrimum Polda Sulut dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta untuk mendukung proses pemeriksaan.
Usai diperiksa, Korengkeng kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa dirinya kembali menghadapi laporan pidana yang dilayangkan Adriani Kosanto.
Ia menduga laporan tersebut masih berkaitan dengan rangkaian sengketa lahan yang sebelumnya telah melewati proses persidangan panjang dan, menurut keterangannya, dimenangkan oleh pihaknya.
“Namun sepertinya Adriani Kosanto seperti tidak mau menerima hasil putusan tersebut dan mencari celah melaporkan saya secara pidana,” ujar Korengkeng.
Menurut Korengkeng, Adriani Kosanto merupakan tergugat ke-10 dalam perkara perdata sengketa lahan Ring Road. Dalam perkara tersebut, putusan pengadilan memenangkan pihak Korengkeng bersama rekan-rekannya.
“Pelapor namanya Adriani Kosanto, yang mengklaim memiliki tanah yang ada di Ring Road. Padahal, sebenarnya proses ini sudah selesai,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan lahan tersebut telah melewati sejumlah tahapan hukum. Korengkeng menyebut Adriani sebelumnya pernah melaporkannya ke Polres pada 2019 dengan tuduhan penyerobotan dan penguasaan tanah.
Menindaklanjuti persoalan itu, Korengkeng kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Adriani di Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara 92.
Dalam perkara tersebut, Korengkeng mengaku memenangkan gugatan. Ia juga menyampaikan bahwa upaya hukum lanjutan yang ditempuh Adriani, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), berakhir dengan penolakan.
“Banding juga ditolak, akhirnya dia kasasi, juga ditolak. Terakhir PK, itu juga ditolak,” ungkapnya.
Korengkeng menambahkan, pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa telah dieksekusi dan kini kembali dikuasai oleh pihaknya.
Meski menganggap sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat peninjauan kembali, Korengkeng mengatakan dirinya kini kembali menghadapi laporan baru terkait dugaan pemalsuan surat dan pemberian kesaksian palsu.
Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, terutama karena dokumen yang dipersoalkan, menurut penjelasannya, merupakan bagian dari dokumen yang berkaitan dengan proses dan putusan pengadilan.
“Sekarang pertanyaannya, dokumen mana yang saya palsukan? Kalau ada dokumen yang dipalsukan, berarti harus ada pembanding dokumen aslinya. Sementara yang dituduhkan kepada saya justru dokumen saya sendiri,” kata Korengkeng.
Ia menegaskan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik diharapkan dapat membantu menjelaskan rangkaian proses hukum yang telah berlangsung dalam sengketa lahan tersebut.
Menurut Korengkeng, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu hal penting untuk menjelaskan posisi pihaknya dalam perkara lahan Ring Road.
Meski demikian, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang kini ditangani Polda Sulut tetap merupakan proses hukum tersendiri. Penanganannya perlu didasarkan pada bukti serta hasil penyelidikan penyidik.
Selain menghadapi pemeriksaan, Korengkeng juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Adriani Kosanto.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti, khususnya menyangkut kewajiban yang menurutnya telah tercantum dalam putusan pengadilan.
“Kalau ditanya apakah saya akan mengambil langkah hukum untuk Adriani Kosanto, jawabannya iya. Kami akan melaporkan dia,” tegasnya.
Korengkeng mengatakan, rencana tersebut berkaitan dengan kewajiban Adriani yang, menurutnya, tercantum dalam putusan kasasi pada poin ketujuh.
Dalam putusan yang dimaksud, Korengkeng menyebut Adriani sebagai tergugat ke-10 diwajibkan membayar kerugian materiel sekitar Rp2,9 miliar kepada pihaknya.
Ia berharap kewajiban tersebut dapat dituntaskan sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polda Sulut serta rencana laporan balik dari Korengkeng, perkembangan perkara ini kembali menyoroti sengketa lahan di kawasan Ring Road.(jla)













